TINDAK-TUTUR PESERTA SIDANG DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
Abstract
Tindak-tutur peserta sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin merupakan hasil pembicaraan antarpeserta sidang, yakni: hakim, jaksa, pengacara, terdakwa/tergugat, dan saksi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindak lokusi, tindak ilokusi, dam tindak perlokusi. Metode yang digunakan ialah metode observasi. Data penelitian berupa kata dan kalimat. Data diidentifikasi, diklasifikasi, diinterpretasi, dan diverifikasi. Temuan penelitian sebagai berikut. 1.) Temuan tindak lokusi pada tindak-tutur peserta sidang berupa kalimat berita. 2.) Tindak ilokusi peserta sidang ada delapan, yakni: (a) tempat dan suasana, yakni pengadilan; (b) penutur dan mitratutur, yakni hakim, terdakwa/tergugat, jaksa, pengacara, saksi; (c) tujuan, yakni mempengaruhi sesama peserta; (d) tindakan penutur, yakni berbicara dengan jelas; (e) nada suara dan ragam bahasa, yakni bahasa Indonesia dialek daerah; (f) instrumen, yakni pengadilan; (g) aturan atau norma, yakni tenang dan sopan; dan (g) jenis kegiatan), sidang perkara. 3) Tindak perlokusi peserta bertutur untuk meyakinkan sesama peserta dengan mengajak berdebat secara serius sehingga menghasilkan putusan sidang.
Copyright (c) 2023 Sabhan, Nanik Mariani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.